Pengambilan sumpah dan janji bagi para PNS dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dilakukan sebagai upaya pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah/janji PNS.
Bupati Aceh Timur dalam amanatnya yang dibacakan oleh Asisten II, M Yasin meminta kepada seluruh PNS yang baru saja disumpah untuk sadar akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat.sri



