HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Analisi Amanat Milad-33

Amanat Milad-33

"Kamoë, Bansa Atjèh, Sumatra, ateuëh neuduëk Hak bak peuteuntèë nasib droë  lagèë bansa-bansa laén, dan ateuëh neuduëk Hak kamoë bak peulindông tanoh pusaka éndatu, deungon njoë kamoë peunjata droë kamoë meurdéhka dan lheuëh nibak bandum ikatan keukusaan politék nibak peumeurintah aséng di Djakarta, Djawa (paragraf pertama Surat Penjata Keulai Atjeh Merdeka).

Menjelang 4 Desember 2009, sebagian masyarakat Aceh menunggu kabar dan himbauan dari pihak Gerakan Aceh Merdeka dalam memilih jenis kegiatan bersama pada hari milad ke-33. Mengingat dalam sepuluh tahun terakhir, GAM selalu membuat pernyataan resmi di surat-surat kabar lokal dan meminta masyarakat melakukan tindakan tertentu pada setiap tanggal 4 Desember, dari mogok massal sampai berdoa di meunasah-meunasah sebagai bentuk syukuran. Informasi yang saya dapatkan, pihak KPA Pusat meminta rakyat Aceh (terutama mantan kombatan GAM) menggelar kenduri untuk anak yatim dan berziarah ke makam para syuhada dengan berdoa dan membaca yaasin.

Saya membayangkan pada Milad kali ini akan lebih atraktif kalau di balik, masyarakat luas secara bersama-sama mengingatkan GAM dan elemen pejuang lainnya pada pesan-pesan utama dari isi Surat Penjata Keulai Atjeh Merdeka (teks proklamasi) yang dibacakan pertama sekali oleh Tengku Hasan Muhammad di Tiro pada 4 Desember 1976. Pesan-pesan utama itu merupakan kandungan nilai dan gagasan termaktub pada isi surat yang kesesuaian spiritnya melampaui ruang-waktu. Selalu relevan, pada fase perang dan damai, masa dikuasai dan berkuasa, dan dalam otonomi atau memiliki negara sendiri.

Meskipun sekilas terlihat teks proklamasi kemerdekaan Aceh telah digugurkan dengan perjanjian damai GAM-RI di Helsinki, tapi muatan-muatan rasional yang dijadikan fondasi membangun sikap politik kemerdekaan sesungguhnya masih pantas digali dan dirumuskan ulang sebagai ajaran yang hidup dan mempengaruhi cara pandang masyarakat Aceh sepanjang waktu. Dalam bentuk minimal, beberapa gagasan penting dalam proklamasi tersebut masih bisa dipertahankan.

Merujuk pada teks surat yang tersusun dari 10 paragraf itu, setidaknya terdapat empat amanat wali yang selazimnya diingatkan selalu pada setiap empat Desember. Pertama, pengakuan pada supremasi hak. Perjuangan Aceh berbasis pada kesadaran haknya sebagai satu bangsa. Perkembangan pengetahuan dan hukum dunia pasca perang dunia kedua memberitahukan kita bahwa manusia saat bersamaan memiliki hak sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa sekaligus. Karenanya, memperjuangkan hak kebangsaan dengan melupakan hak-hak lainnya sama dengan melakukan pengkhianatan terhadap gagasan fundamental dari sikap politik ‘memerdekakan’ Aceh. 

Bila saja kesadaran supremasi hak mengalami internalisasi sempurna dalam jiwa kaum pejuang Aceh, maka hal itu dipastikan menjadi modal menentukan dalam membangun dan mengelola pemerintahan yang menjamin hak-hak rakyat terpenuhi setelah lembaga itu dikuasai kaum-kaum pejuang melalui mekanisme Pilkada 2006 dan Pemilu 2009 lalu.

Faktanya ‘supremasi-hak’ hanya dipegang teguh hingga perundingan damai di Helsinki, sehingga MoU itu mengatur secara tegas hak-hak Aceh secara politik, ekonomi, dan sosial budaya. Pasca MoU Helsinki, hal itu berhenti dalam hayalan tak berkesudahan. ‘Supremasi-hak’ dieksploitasi maksimal untuk mengobarkan perlawanan, tapi tidak dianut sebagai prinsip sejati pada semua fase sejarah perjuangan.  

Amanat kedua, resistensi bersama terhadap kekuatan politik Jakarta. Pesan ini menutup kemungkinan bagi terjadinya power-sharing antara kekuatan politik perjuangan Aceh dengan kekuatan politik Jakarta, dalam perang dan damai. Salah seorang juru runding GAM di Helsinki menuturkan ketika pemerintah RI menjanjikan akan memberikan GAM kesempatan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh selama dua periode berturut-turut tanpa pemilihan, GAM menolaknya. Malek Mahmud menjawab tawaran RI dengan mengatakan “kami percaya pada demokrasi dan kami menolak tawaran dari belakang”. GAM menolak power-sharing dengan Jakarta karena kepercayaan penuh pada kekuatan-kekuatan politik internal rakyat Aceh. 

Sayangnya, prinsip itu kemudian dilepas ketika Partai Lokal (Parlok) bentukan KPA (Komite Peralihan Aceh, red) memilih melakukan power-sharing dengan Partai Demokrat, partai penguasa politik Jakarta. Demi menjadi kekuatan tunggal dari kalangan parlok, Partai Aceh mewaspadai secara keras Parlok-parlok lainnya lalu membangun deal dengan Partai nasional (Parnas). Inkosistensi kaum pejuang dalam mempertahankan sikap resistensinya terhadap Jakarta akan berpengaruh buruk pada konsolidasi dan solidaritas bersama rakyat Aceh memperjuangkan hak mereka sebagai satu bangsa. Perilaku ini menyepelekan amanat Wali tentang bagaimana Jakarta harus diperlakukan.

Ketiga, adil sejak awal. Salah satu dasar argumentasi yang dibangun dalam Surat Penjata Atjeh Merdeka adalah ex injuria jus non oritur. Hana keu'adélan meu-asai nibak keudjahatan, hana buëtbeuna djeuët meudong ateuëh buët salah! Pramoedya Antatur berkata, “Orang terpelajar harus sudah berlakuk adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan”. Amanat wali dalam surat itu berbicara dalam konteks tidak sahnya ‘bangsa Jawa’ menguasai Aceh karena kekuasaan mereka dibangun atas dasar kekuasaan kolonial Belanda. Jika kolonial salah, maka kekuasaan yang dibangun di atasnya juga salah.

Seperti kedua gagasan fundamental sebelumnya, ajaran ketiga ini juga melampaui konteks yang sempit. Artinya argumentasi yang sama dapat digunakan dalam aspek-aspek lainnya dalam kegiatan politik perjuangan Aceh. Kalau saja kelompok pejuang menggenggam prinsip rasional itu dan menghayatinya sepenuh hati, maka perilaku menghalalkan segala cara untuk berkuasa dan mencapai tujuan mestinya mampu dihindari. Tidak ada kemuliaan dalam tujuan dan kekuasaan ketika usaha pencapaiannya memadukan keberadaban dan kebiadaban sekaligus di dalamnya.

Keempat, kesetaraan dalam pergaulan antarabangsa dan berkontribusi pada perbaikan dunia. Amanat ini terlihat dalam paragraf terakhir dari isi surat. Wali (pemimpin) kita berharap Aceh mampu bersanding dengan bangsa-bangsa lain dan berkontribusi positif dalam hubungan internasional.  

Hingga di sini, saya telah menunjukan teks proklamasi kemerdekaan Aceh tidak langsung kadaluarsa setelah 15 Agustus 2005. Beberapa gagasan fundamental di dalamnya tidak dapat dibatasi secara sempit dalam lingkup perjuangan kemerdekaan saja. Kita (mungkin) bisa melupakan keinginan untuk merdeka, tapi prinsip-prinsip dasar yang di atasnya dibangun sikap politik perjuangan harus selalu hidup dalam pikiran dan perilaku bangsa Aceh, terutama bagi para pengelola pemerintahan dari kalangan kaum pejuang. Saya harap masyarakat luas mengingatkan mereka empat amanat Wali pada empat Desember nanti, sebelum kenduri dan upacara-upacara Milad lainya seperti seruan KPA Pusat.

 

Oleh Affan Ramli, anggota perkumpulan Prodeelat