HARIAN ACEH. COM

Friday
Sep 03rd
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh ‘Hukum Rajam Melanggar HAM’, MA Kirim Hakim ke Aceh

‘Hukum Rajam Melanggar HAM’, MA Kirim Hakim ke Aceh

Banda Aceh | Harian Aceh - Pelaksanaan hukum rajam dinilai melanggar semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan akan menurunkan martabat manusia. Uqubat rajam kini termaktub dalam Qanun Jinayat yang telah disahkan DPRA. Untuk mengecek aturan hukum tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengirim utusan ke Aceh.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan pemberlakuan hukum rajam, selain melanggar Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang diratifikasi pada 1998 juga melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia. “Apapun produk hukum yang menyiksa, itu melanggar HAM,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (15/9).

Disebutkannya, eksekusi dengan hukum rajam juga bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua HAM tentang jaminan perlindungan hak asasi, termasuk tidak boleh diberlakukannya hukuman yang kejam.

Karena itu, Ifdal berharap, Qanun Jinayat perlu ditinjau ulang sebelum menimbulkan polemik yang lebih besar di masyarakat Aceh. “Benar Aceh telah diberikan otonomi luas untuk melaksanakan dan menerapkan berbagai aturan, termasuk melaksanakan Syariat Islam. Tetapi apapun dasarnya, penerapan hukum harus tetap diletakkan dalam sebuah kerangka nasional,” katanya.

Menurut dia, setiap produk hukum yang dilahirkan tidak boleh bertentangan dengan kerangka hukum nasional. “Menerapkan hukum sesuai Syariat Islam boleh-boleh saja, tapi haruslah dekat dengan masyarakat dan negara. Artinya, juga menghormati HAM,” jelas Ketua Komnas HAM yang juga putra Aceh ini. 

Kirim Hakim

Mahkamah Agung (MA) mengirim utusan untuk mengecek aturan hukum rajam yang berlaku di Aceh. Tujuannya agar aturan itu tidak bertabrakan dengan peraturan hukum yang lain.

"Sudah ada perwakilan MA yang dikirim ke Aceh untuk memberikan usulan ke sana kepada pemerintah Aceh. Masukannya mungkin kaitannya dengan ini kan Perda bertabrakan dengan peraturan lain yang ada di atasnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (15/9).

Hakim yang berangkat ke Aceh yakni Abdurrahman dan Abdul Manan. Selain itu, Nurhadi juga menyebut bila nantinya akan ada upaya hukum kasasi atau PK, MA akan melihat terlebih dahulu UU-nya.

"Itu agama ataukah pidana, itu tadi pak ketua (Ketua MA Harifin Tumpa) merapikan masalah ini. Kalau sekarang kan memang aturan Perda," tambahnya.

Dia menjelaskan, warga Aceh bisa mengajukan uji materiil atas hukum rajam. "Aturannya memungkinkan warga Aceh untuk mengajukan uji materiil. Karena Perda aturan di bawah UU," tutupnya.

Sebelumnya, praktisi hukum Universitas Syiah Kuala Taqwaddin menyatakan hukum yang baik merupakan hukum yang efektif, yang dapat diimplementasikan dalam tataran empirik sehingga dapat dengan mudah diimplementasikan saat diberlakukan. “Tentu saja, hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan hidup (living law) masyarakat,” kata Taqwaddin.

Dia juga mempertanyakan apakah Qanun Jinayat sesuai dengan kebutuhan dan kenyataan hidup masyarakat Aceh saat ini? Apakah dengan pembebanan hukuman yang kian dasyat dapat menumbuhkan rasa keadilan dalam masyarakat? “Ingat, esensi utama hukum, termasuk qanun, adalah untuk mewujudkan keadilan, bukan melulu kepastian,” tandas Taqwaddin

Taqwaddin menyarankan para pihak yang keberatan dengan pengesahan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat agar dapat mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung.

Dalam draf Qanun Jinayat yang disahkan DPRA, ditetapkan hukum rajam bagi penzina yang telah menikah. Pro-kontra kemudian muncul terkait hal tersebut. Sejumlah LSM, termasuk Pemerintah Aceh menolak klausul rajam.

Pasal yang menjadi pro-kontra tersebut, yakni pasal 24 ayat (1) menetapkan hukuman 100 kali cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Di ayat (2) disebutkan, bagi pelaku jarimah seperti yang disebutkan di ayat (1) bisa juga dikenakan hukuman penjara 40 bulan.(rta/dtc)