“Sesuai catatan kami dari tahun ke tahun, kebanyakan kasus korupsi terutama dalam tahap penyelidikan menghilang pada momen liburan akhir tahun, juga tidak jarang terjadi disaat penggantian pimpinan atau pejabat penegak hukum ,” kata Pjs Koordinator GeRAK Aceh Askhalani berkunjung ke Redaksi Harian Aceh, Senin (14/12).
Askhalani didampingi empat stafnya, yakni Isra Safril, Hayatuddin, Abdurraham dan Arfandi juga mengatakan, para koruptor sering menjadi momen akhir tahun untuk mendekati penegak hukum dengan memberikan hadiah-hadiah istimewa.
“Begitu juga saat penggantian pejabat penegak hukum, misalnya Kapolda, Kapoltabes, Kajati dan Kajati. Itu juga bisa menjadikan adanya sebagian kasus berhenti pengusutannya yang kemudian mengendap dan menghilang,” sebut Askhal.
Askhal mencontohkan kasus Dinas Pendidikan Aceh yang melibatkan mantan Kadisnya, Mohd Ilyas Cs yang saat ini masih ‘tolak menolak’ berkas antara Poltabes dan Kejari Banda Aceh.
“Begitu Kapoltabes Syamsul Bahri pindah, kasus itu sekarang bolak-balik saja antara Kejari Banda Aceh dan Poltabes. Sementara contoh kasus di akhir tahun seperti kasus KM Pulo Deudap yang menghilang ketika akhir 2007 dan masuk tahun 2008, ” sebut Askhal mencontohkan.
Klaim Rp40 M
Sementara Kepala Monitoring Peradilan dan Advokasi Kasus GeRAK Aceh Hayatuddin kembali menyentil soal klaim Kejati Aceh atas penyelamatan keuangan negara Rp40 miliar.
Askhal berharap apa disampaikan Kajati Yafizham Aceh tidak menghilang dan segera memublikasikan pelakunya sebelum pergantian tahun.
“Agar ini bukan dianggap omongan, Kejati harus memberi bukti nyata kepada masyarakat,” harapnya. min



