HARIAN ACEH. COM

Monday
Mar 15th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh Kasus Penyimpangan DAK Abdya, Mantan Kadisdik Ditahan ,Bupati Abdya Diduga Terlibat

Kasus Penyimpangan DAK Abdya, Mantan Kadisdik Ditahan ,Bupati Abdya Diduga Terlibat

Blangpidie | Harian Aceh - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Barat Daya (Abdya) Drs Nasruddin MHum ditahan Kejaksaan Negeri Blangpidie, Senin (21/12), terkait indikasi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007. Penyimpangan tersebut diduga melibatkan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH.

Bersama tersangka Nasruddin turut ditahan dua tersangka lainnya, yakni Ermisal SPd (mantan Sekretaris Dinas Pendidikan) dan Idrus Hasan SPd (pengendali). Sedangkan Koes Sofyan (rekanan) yang dijadikan tersangka sejak 8 September lalu dinyatakan buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Blangpidie.

“Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB (kemarin—red), tiga tersangka resmi kita tahan,” ujar Kajari Blangpidie Risal Nurul Fitri SH, Senin (21/12).

Dikatakannya, penahanan para tersangka telah melalui prosedur. Namun, satu dari empat tersangka tersebut yakni Koes Sofyan tidak diketahui keberadaannya. “Koes Sofyan sudah kita jadikan DPO dan segera kita koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk membantu mencarinya,” jelas Kajari.

Risal Nurul yang didampingi Kasi Intel Miftahudin SH mengatakan proses pemeriksaan terhadap tersangka Nasruddin berjalan lancar dan baik. “Saat diperiksa, tersangka Nasruddin didampingi penasehat hukumnya,” katanya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Ermisal dan Idrus Hasan hanya menjalani pemeriksaan administrasi karena tidak didampingi penasehat hukum. “Padahal, keduanya telah dikonfirmasikan agar menunjuk penasehat hukum,” sebut Risal.

Menurut dia, barang bukti dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan kasus penyimpangan DAK 2007 tersebut telah berhasil mereka amankan, sehingga materi pemeriksaan sudah sangat terarah untuk memperkuat hasil pemeriksaan terdahulu.

Sebelumnya pihak Kejari Blangpidie juga telah mendapatkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk 40 kepala sekolah yang telah dinonaktifkan dan tujuh saksi lainnya dari pihak keuangan daerah serta staf Setdakab Abdya.

Tiga tersangka kasus penyimpangan DAK 2007 itu diperiksa sejak pukul 9.00 WIB. Tersangka Nasruddin, mantan Kadis Pendidikan yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPD) Abdya, ikut didampingi penasehat hukumnya, Zulfikar Sawang SH. Dia menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, sedangkan Ermisal dan Idrus Hasan menjalani pemeriksaan di ruang intel.

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB, ketiga tersangka dimasukkan ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat para petugas, termasuk beberapa personil dari Polres Abdya. Selanjutnya para tersangka dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan.

Keterlibatan Bupati

Tersangka Nasruddin yang ditemui sebelum dibawa masuk ke mobil tahanan, sempat mengakui adanya arahan dari Bupati Abdya terkait penyimpangan DAK 2007. Bahkan Nasruddin mengakui telah menitipkan sejumlah dana hasil fee dari program DAK 2007 itu kepada Bupati Akmal Ibrahim. “Memang ada kita berikan ke bupati yang mungkin semacam pinjaman,” ujarnya.

Nasruddin juga menyebutkan bahwa bupati telah berupaya membela dirinya dalam kasus tersebut walaupun tidak secara langsung. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai bawahan dengan atasan, dan bupati, saya rasa juga telah membela saya dalam kasus ini walaupun mungkin tidak dilakukan secara langsung,” katanya.

Hasil penelusuran di kejaksaan, dugaan keterlibatan Bupati Akmal dalam kasus tersebut diperkuat dengan adanya bukti pemberian dana Rp115 juta kepada dirinya. Dana tersebut diperkirakan hasil pungutan ke sejumlah kepala sekolah sebagai fee dari proyek DAK 2007 yang diserahkan langsung oleh tersangka Nasruddin ke Bupati Akmal Ibrahim melalui istrinya, Ny Ida Agustina.

Terkait hal tersebut, Kajari Blangpidie Risal Nurul Fitri mengaku segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ke arah itu (pemeriksaan), termasuk terhadap Ny Ida Agustina yang disebutkan oleh tersangka sebagai penerima dana tersebut,” tandas Risal.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Blangpidie berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp652.600.000 dari kasus DAK 2007 tersebut. Dana itu telah diamankan di rekening negara titipan Kejari Blangpidie pada Bank BRI.

Sedangkan total DAK 2007 berjumlah Rp10,124 miliar yang diduga telah terjadi penyimpangan sebesar Rp4 miliar dalam program pengadaan buku dan sisanya pada proyek fisik sekolah. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih, namun pihak kejaksaan masih perlu hasil audit BPKP untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.fri