HARIAN ACEH. COM

Monday
Mar 15th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Banda Raya Banda Aceh 43 Prajurit Kodam IM Dipecat, Ganja dan SS Dimusnahkan

43 Prajurit Kodam IM Dipecat, Ganja dan SS Dimusnahkan

Banda Aceh | Harian Aceh - Seikitnya 43 prajurit Kodam Iskandar Muda (IM) dipecat dari dinas keprajuritan  Angkatan Darat (AD) sejak periode 2006-2009 karena terlibat kasus narkotika dan disersi.

“Pemecatan ini berdasarkan hukum militer. Dari 43 prajurit itu terkait masalah ganja ada enam orang dan yang lain terkait masalah disersi. Mereka kita pecat karena sudah memiliki kekuatan dan proses hukum cukup lama sampai banding, kasasi malahan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” kata Pangdam IM Brigjen TNI Hambali Hanafiah usai peringatan HUT Kodam IM ke-53 di Lapangan Neusu, Banda Aceh, Selasa (22/12).

Pemecatan tersebut juga disaksikan Brigjen TNI Heru Chayono dari Orditurat Jenderal (Orjen) Mabes TNI yang khusus datang ke Aceh guna melihat proses pemecatan ke 43 prajurit itu yang secara seremonial diwakili oleh dua prajurit TNI AD yang bertugas di lingkup Kodam IM.

Usai upacara HUT Kodam IM ke-53 pemecatan secara sombolis langsung dilakukan oleh Pangdam IM dengan melepas baju seragam TNI AD yang sebelumnya dibacakan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Darat No. 136/VI/2006 dan No. 169/VII/2009 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Darat.

Ke-dua prajurit itu adalah Pembantu Letnan Dua (Pelda) Nawawi, bintara yang bertugas di kesehatan Kodam IM akibat melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan Prajurit Dua (Prada) Surya Dharma, tantama dari Batalyon Infantri 116/Garda Samudra Kodam IM, akibat melakukan pelanggaran tindak pidana psikotropika dan pencurian.

Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 30 Oktober 2009 oleh Kepala Staf Angkatan Darat cap tertanda Jenderal TNI Agustadi Sangsoko Purnomo.

Mengenai empat oknum TNI yang diduga terlibat perampokan SPBU Lamteumen, Banda Aceh pada Agustus 2009 lalu, Pangdam berjanji tidak memberi toleransi terhadap prajurit itu.

“Sekecil apa pun kesalahan prajurit kita ada hukumannya, apalagi sudah merampok, itu pidana. Hanya saja saat ini kita masih menyelidiki sejauh mana keterlibatannya itu. Apakah hanya membonceng atau dia betul-betul terlibat,” tegasnya saat didampingi Kapendam IM Letkol Caj Dudi Dzulfadli.

Tambahnya, para prajurit itu saat ini sedang disidik di Pomdam sebanyak tiga orang, yaitu Pratu AS, Pratu He, dan Pratu ESP, sedangkan seorang lagi masih DPO, yaitu Pratu AH.

“Mungkin dia sudah baca di koran ada namanya langsung lari. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan jadi belum bisa kita katakan bahwa mereka terlibat langsung dan tersangka,” sebutnya.

Selain pemcacatan, Kodam IM juga memusnahkan ganja kering sebanyak 622 kilogram yang diperoleh dari berbagai operasi yang dilakukan TNI dan 28 bungkus sabu-sabu. Pembakaran BB itu juga dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Pangdam IM Mayjen TNI Hambali Hanafiah. cqi