Dalam kasus yang sama, pada Kamis (4/3) lalu, Kejari Blangpidie juga menahan Said Sirhan selaku pihak rekanan. Dia bertindak sebagai kuasa Direktur CV Alhambra, perusahaan yang menangani pembangunan pabrik es tersebut.
Sedangkan Said Abbas merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek yang merugikan negara sekitar Rp198 juta itu. Semestinya, Said Abbas diperiksa pihak kejaksaan pada Senin (8/3), tetapi tidak hadir dengan alasan sakit.
Said Abbas yang tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 9.30 WIB, kemarin, masih menggunakan pakaian dinas. Dia yang diantar istri dan anaknya, langsung ditahan pihak kejaksaan. Selanjutnya dinaikkan ke mobil tahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tapaktuan.
“Dalam kasus ini, Said Abbas ditahan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kajari Blangpidie Risal Nurul Fitri SH saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin.



