HARIAN ACEH. COM

Wednesday
Mar 17th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Bireuen bireuen Penerapan Syariat Islam Masih ‘Dangkal’

Penerapan Syariat Islam Masih ‘Dangkal’

Bireuen | Harian Aceh - Penerapan syariat Islam di Aceh dengan dasar UU No. 44/ 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dinilai belum menyentuh sendi penting kehidupan masyarakat Aceh, tetapi hanya mengatur beberapa hal yang belum substantif.

“Penerapan dan pelaksanaan syariat Islam masih ‘dangkal’, hanya penekanan pada beberapa hal seperti mesum, maisir (judi) dan razia pakaian,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen, Jamaluddin Abdullah dalam diskusi publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen di Aula Setdakab setempat, Senin (21/12).

Jamaluddin yang menjadi pemateri pada kegiatan itu mengatakan, dalam razia yang dilakukan WH kerap terjadi kericuhan antara petugas dengan masyarakat, sehingga seolah-olah masyarakat menolak pemberlakukan aturan tersebut. “Untuk itu dibutuhkan aturan qanun yang lebih jelas untuk kemudian diterapkan,” kata dia.

“Perangkat hukum dan aturan pelaksanaan jugabelum jelas. Sehingga penerapan yang dilakukan cenderung mendapat tentangan dari masyarakat itu sendiri. Untuk itu perlu perubahan perangkat aturan qanun dan pelaksanaanya agar mendapat apresiasi masyarakat,” nilai Jamaluddin. 

Padahal, sebut dia, persoalan yang lebih besar, misalnya, aturan syariat Islam tentang korupsi yang merugikan negara dan rakyat banyak belum tersentuh. Begitu pula dengan masyarakat yang masih bebas tidak melaksanakan shalat. “Meski sebenarnya shalat adalah kewajiban masing-masing,” ujarnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Umar Budiman mengatakan, “Penerapan qanun syariat Islam di Kabupaten Bireuen sudah lumayan baik. Terlebih dengan peran serta masyarakat setempat yang aktif mengawasi lingkungannya dari pelanggaran qanun syariat Islam.”

Sementara acara diskusi publik yang digelar HMI Cabang Bireuen dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1431 Hijriah dengan tema “Refleksi Tujuh Tahun Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh” bertujuan memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam hal penerapan syariat Islam.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari unsur Pemkab Bireuen, anggota DPRK Bireuen, BEM se-Kabupaten Bireuen, pelajar dan tokoh agama.del