HARIAN ACEH. COM

Friday
Jul 30th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Gayo Bener Meriah Polisi Periksa Koordinator Jang-Ko Enam Jam, Jang-Ko Mengadu ke Dewan

Polisi Periksa Koordinator Jang-Ko Enam Jam, Jang-Ko Mengadu ke Dewan

Takengon | Harian Aceh - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Hamdani dan Idrus Saputra Senin (21/12) diperiksa oleh Polres Aceh Tengah selama enam jam  sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama terhadap bupati setempat.

Dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin pada 3 maret 2009 lalu, setelah LSM Jang-Ko melaporkan adanya indikasi penggelembungan jumlah penduduk pada Pilkada lalu, yang berakibat pada pertambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari 25 menjadi 30 kursi.

Hamdani dan Idrus Saputra dipeiksa di ruang Reskrim I Pidana Umum (Pidum) Polres Aceh Tengah yang didampingi oleh Rahmat Hidayat SH, salah satu Kuasa Hukum dari LBH Banda Aceh Pos Takengon. Kedua aktivis antikorupsi itu di periksa selama enam jam dengan 26 pertanyaan untuk Hamdani dan 27 pertanyaan untuk Idrus Saputra.

Kuasa Hukum Koordinator Jang-Ko Rahmat Hidayat SH dari LBH Banda Aceh Pos Takengon mengatakan, siap maju ke pengadilan bila Bupati Aceh Tengah meneruskan perkara ini ke tingkat pengadilan, sebab data-data yang miliki LSM Jang-Ko menerangkan secara jelas kekisruhan data jumlah penduduk 203.628 jiwa yang mengakibatkan bertambahnya lima kursi DPRK Aceh Tengah priode 2009-2014 dari 25 menjadi 30 kursi.

Menurut Rahmat Hidayat, data terbaru LSM Jang-Ko itu menunjukan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Tengah adalah 180.299 jiwa, tertanggal 2 Maret 2009, dan data dari Dinas Kependudukan adalah 192.938 jiwa, tertanggal 25 Maret 2009. “Dengan data yang kita miliki itu kami siap untuk buka-bukaan di pengadilan, segala kebobrokan Pemkab Aceh Tengah selama ini akan dibongkar,” ujar Rahmat Hidayat.

Disamping itu, dari pemeriksaan tadi juga terungkap dengan jelas adanya upaya pembungkaman kontrol sosial yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tengah terhadap kritik komponen masyarakat terhadap kinerjanya selama ini. Hal ini diindikasikan dengan penyidik awalnya yang mempertanyakan soal LSM Jang-Ko ada tidak didaftarkan lembaganya ke Kesbang-linmas. ”Kita siap memperlihatkan akte notarisnya dan apalagi sampai saat ini LSM Jang-Ko terus membayar NPWP setiap tahunnya jika memang hal ini yang dipersoalkan,” lanjut Rahmat Hidayat.

Sementara itu Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian Husein mendesak polisi menghentikan penyelidikan terhadap kedua koordinator Jang-Ko, Hamdani dan Idrus Saputra. Kata Alfian, seharusnya polisi menyelidiki kasus dugaaan rekayasa jumlah penduduk bukan menetapkan koordinator Jang-Ko sebagai tersangka.

Menurut Alfian, pemimpin yang melaporkan rakyatnya adalah pemimpin yang otoriter, seharusnya Bupati Aceh Tengah tidak perlu melaporkan Koordinator Jang-Ko ke polisi karena kritikan yang disampaikan oleh rakyat tersebut adalah untuk kemajuan daerah.

 

Koordinator MaTA tersebut juga mendesak Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin untuk mencabut laporannya. “Bila pemimpin telah manjadi otoriter harus dilawan bersama-sama,” Pungkas Alfian.

Jang-Ko Mengadu ke Dewan

Terkait dengan diperiskannya dua koordinator Jang-Ko oleh polisi, beberapa LSM membuat pengaduan ke DPRK Aceh Tengah, diantaranya, Rahmat Hidayat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, Iwan Bahagia dari Pemerintahan Mahasiswa Universitas Gajah Putih, serta dua penggiat LSM lainnya Dedi Suandi dan Aramoco.

Pengaduan tersebut didasari atas kriminalisasi hak kebabasan berpendapat yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tengah dengan mengadukan Idrus dan Hamdani  LSM Jang-Ko ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Perwakilan LSM tersebut  diterima oleh Ketua Komisi A, Wajadal Muna SH, Yurmiza Putra dan Sukurdi.

Koordinator LBH Pos Takengon, Rahmat Hidayat SH mengatakan,  terjadi kriminalisasi oleh Pemkab Aceh Tengah terhadap Jang-Ko yang didasari hanya karena statemen Jang-Ko di media. “Jang-Ko telah melaksanakan haknya sebagai warga negara untuk mengeluarkan pendapat, kemudian juga, padahal LSM Jang-Ko sedang melaksanakan peran sertanya sebagai masyarakat dalam penyelenggaraan negara, kenapa harus dikriminalisasi,” tanya Rahmat.

Dipaparkan Rahmat, elemen sipil Aceh Tengah juga menyampaikan beberapa rekomendasi, kepada dewan, diantaranya, meminta DPRK  Aceh Tengag ikut memikirkan  permasalahan kriminalisasi hak kebebasan berpendapat yang dialami LSM-Jang-Ko.

Mereka juga mendesak  mendesak Pemkab Aceh Tengah (Bupati) mencabut pengaduan pencemaran nama baiknya di Polres Aceh Tengah, serta menindaklanjuti dugaan pengelembungan jumlah penduduk yang di lakukan oleh Pemkab Aceh Tengah dengan membentuk Pansus.

Ketua Komisi A, Wajadal Muna menerangkan bahwa Bupati Aceh Tengah telah menyetujui untuk dilakukan pendataan ulang terkait jumlah penduduk atas desakan Gubenur Aceh dan Komisi DPRA.

Menyangkut keluhan atas kriminalisasi aktivis Jang-Ko, DPRK Aceh Tengah berjanji akan memanggil Bupati Aceh Tengah untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Bupati ke Polisi. Komisi A juga akan mengkaji UU tentang kebebasan berpendapat.

Setelah melakukan hearing atau dengar perndapat dengan anggota DPRK Aceh Tengah, aktivis Jang-Ko beranjak ke Pengadilan Negeri Takengon untuk mengikuti persidangan gugatan class action terkait jumlah penduduk dengan tergugat Bupati Aceh Tengah, DPRK Aceh Tengah, KIP Aceh Tengah, KPU Pusat dan Pokja Partai peserta Pileg 2009.

Menurut laporan, Hakim PN Takengon mengeluarkan putusan sela yang isinya menerima gugatan LSM Jang-Ko dan menolak eksepsi dari tergugat. Artinya persidangan berlanjut ke pemeriksaan alat-alat bukti gugatan.zun