HARIAN ACEH. COM

Friday
Jul 30th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Opini opini Blang Padang, Tanah Sengketa!

Blang Padang, Tanah Sengketa!

POLEMIK mengenai status tanah Blang Padang kembali mengemuka, setelah pihak DPRA mendesak Gubernur Aceh untuk mengurus sertifikat atas tanah tersebut sebagai salah satu aset masyarakat Aceh. Pemerintah kota Banda Aceh juga mendukung penuh proses pembuatan sertifikat itu. Persoalan ini muncul setelah pihak TNI mengklaim bahwa tanah Blang Padang tersebut adalah milik TNI, hal ini sebagaimana terpampang dip lamplet pojok Blang Padang yang menyatakan bahwa tanah Blang Padang adalah milik TNI.

Klaim seperti ini juga sebenarnya telah terjadi di beberapa tempat lainnya, seperti tanah wakaf Belanda kepada masyarakat di Meunasah Kulam Krueng Raya, yang kemudian didirikan dan dijadikan sebagai kantor Koramil, sehingga rumah masyarakat yang telah menempati tanah tersebut puluhan tahun lalu harus tergusur. Begitu juga dalam kasus yang terjadi di Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum, yaitu pengambilalihan tanah hak ulayat masyarakat Lamteuba oleh TNI untuk pembangunan kompi.

Sedangkan Blang Padang adalah kasus “klaim” yang sama yang telah mengemuka dan menyita perhatian semua pihak, namun bedanya ini berhubungan dengan sesama lembaga pemerintah. Sehingga, Blang Padang sebagai aset dan lambang kepemilikan milik rakyat Aceh sudah seharusnya statusnya diperjelas secara yuridis-formal, tidak hanya yuridis-material. Kejelasan status tersebut sangatlah penting untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa yang berkepanjangan di antara pihak atau lembaga yang bersangkutan.

Dalam tulisan ini penulis tidak mengkaji bagaimana sejarah dan fase kepemilikan tanah Blang Padang tersebut, tapi lebih kepada bagaimana upaya dan pentingnya memperjelas status hukum tanah tersebut. Hal ini melihat dari beberapa kasus yang terjadi di berbagai belahan republik ini, di mana banyak sekali tanah-tanah adat dan hak ulayat yang tidak memiliki sertifikat, kemudian dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang mempunyai kekuasaan dan modal, baik itu oleh pihak swasta yang telah mendapat “legalitas” dari institusi negara maupun oleh lembaga-lembaga negara sendiri, yang mengakibatkan tanah tersebut tidak dapat lagi di akses oleh publik (masyarakat).

Kepastian Hukum

Kalau kita menginginkan, bahwa masalah pertanahan, tidak hanya dalam kasus tanah Blang Padang, tapi juga tanah-tanah adat atau hak ulayat lainnya di seluruh negeri ini, maka yang diperlukan pertama-tama adalah adanya kepastian soal bukti kepemilikan tanah tersebut. Dan jika sertifikat adalah satu-satunya bukti yang sah atas tanah sebagaimana diamanatkan oleh UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), supaya ada kepastian hukum, maka yang harus segera dilakukan adalah adanya sertifikasi kepemilikan tanah tersebut, termasuk tanah-tanah ulayat. Hal ini seperti diungkapkan oleh Prof Dr S Budhisantoso, yang menilai pemerintah harus memberikan kepastian hukum tentang tanah ulayat atau tanah adat. Hal ini sangat diperlukan, sebagai sarana dalam mempertahankan sosial, kebudayaan dan identitas adat dalam menghadapi tantangan dan penghilangan nilai-nilai budaya serta klaim kepemilikan secara personal atau institusi tertentu.

Proses sertifikasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah BPN, berdasarkan bukti-bukti fisik dan materil yang ada. Namun jika ada pihak-pihak yang bersengketa dalam kepemilikan tanah tersebut, maka peradilanlah yang memutuskan perkara tersebut untuk mempunyai kepastian hukum yang tetap.

Namun demikian, jika kita sepakat bahwa Blang Padang adalah tanah adat Aceh, maka tanah adat tersebut merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai (beschikkingsrecht) sejak dulu, yang tidak dimiliki oleh pihak atau lembaga tertentu selain dari masyarakat Aceh itu sendiri. Kalau meminjam istilah Prof Dr Soepomo sebagai “Hak Pertuanannya” dimiliki oleh rakyat Aceh. Hal ini juga dinyatakan dalam UUPA No.5 tahun 1960 pasal 3 dan 5 bahwa: “dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang lebih tinggi”.

Selanjutnya dalam pasal 5 dinyatakan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada Hukum agraria”. Dengan adanya pasal ini, berarti UUPA mengakui hak-hak adat tentang tanah. Begitu juga dalam pasal 2 Peraturan Menteri Agraria/KBPN No.5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, disebutkan bahwa “pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat”.

Harus diakui bahwa, jika tanah tersebut telah mengikat suatu kepentingan dari suatu persekutuan dan pihak lain merasa mempunyai kepentingan yang sama maka akan menyebabkan suatu potensi konflik, meskipun potensi tersebut terjadi di antara sesama institusi negara.  Di sinilah letak perlunya peran pengadilan untuk memutuskan atau penguasa yang lebih tinggi untuk membuat peraturan yang memiliki atau menjamin kepastian hukum terhadap status tanah tersebut, untuk menghindari sengketa pertanahan di antara persekutuan hukum adat. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa dalam hal beschikingsrecht, adalah hak menguasai atau memakai tanah, bukan hak untuk memiliki. Hal ini seperti pendapat  dari Prof Van Vollenhoven bahwa tanah adat tidak dapat dimiliki oleh pihak-pihak tertentu, karena itu adalah hak bersama masyarakat adat.

Oleh karena itu, prinsip mendahulukan kepentingan sosial harus lebih diutamakan,  segala kebijaksanaan mengenai status tanah tersebut tidak boleh dibiarkan merugikan kepentingan masyarakat. Tanah Blang Padang tersebut tidak diperkenankan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kegunaannya harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari haknya sehingga bermanfaat, baik untuk kesejahteraan, bermanfaat untuk masyarakat dan kepentingan negara.

Dalam konsep dasar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pun dijelaskan bahwa negara atau institusi hanya punya hak “menguasai” dan bukan “memiliki” dalam hubungan antara negara dengan tanah, terutama tanah milik rakyat. Sedangkan dalam Undang-Undang No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa segala bentuk identitas budaya termasuk hak ulayat harus dilindungi, seiring dengan perkembangan zaman. Pengakuan terhadap hak adat dan identitas suatu masyarakat diakui haknya baik itu dalam Konvenan Hak-Hak EKOSOB  (Ekonomi, Sosial dan Budaya) atau dalam DUHAM (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia)[]

oleh Chairul Fahmi MA, Peneliti Hukum dan Staf Pengajar di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
 
We have 98 guests online