HARIAN ACEH. COM

Wednesday
Mar 17th
Text size
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pase Lhokseumawe Aceh Utara Ingatkan Lhokseumawe, ‘Tak Ada Aset Gratis!’

Aceh Utara Ingatkan Lhokseumawe, ‘Tak Ada Aset Gratis!’

Lhokseumawe | Harian Aceh - Pemkab Aceh Utara mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar tidak mengambil aset secara sembarangan. Hal ini terkait sejumlah aset milik Aceh Utara di Lhokseumawe yang telah ‘beralih tangan’ tanpa proses tukar guling. 

“Tidak ada aset Aceh Utara yang gratis untuk Kota Lhokseumawe. Semua aset Aceh Utara harus ditukar guling terutama aset yang dibangun dengan dana APBK,” kata Sekretaris Daerah Aceh Utara Syahbudin Usman kepada wartawan di Lhokseumawe, tiga hari lalu.

Syahbuddin menyebutkan, selama ini sejumlah aset Aceh Utara diambil oleh Pemko Lhokseumawe tanpa izin. Salah satunya, lahan pasar buah di Jalan Pase Keude Aceh. Seharusnya, kata dia, aset itu dilakukan tukar guling supaya menjadi modal bagi Aceh Utara untuk membangun gedung pusat administrasi di kota Lhoksukon, ibukota Aceh Utara. “Karena kita butuh bangunan yang memadai untuk SKPK Aceh Utara saat kita pindah ke Lhoksukon,” katanya.

Terkait pembayaran satu unit bangunan yang belum lunas, menurut Sekda Syahbuddin, Pemkab Aceh Utara sudah berulang kali menegur Pemko Lhokseumawe melalui surat resmi. Bangunan tersebut merupakan bekas kantor Dinas Pekerjaan Umum Aceh Utara yang kini menjadi gedung DPRK Lhokseumawe. Sesuai perjanjian, kata dia, bangunan itu dihargai senilai Rp6 miliar. Tapi Pemko Lhokseumawe baru membayar Rp2 miliar.

“Pemko Lhokseumawe menjanjikan akan melunasi dalam dua tahun anggaran. Tapi ini sudah di ambang batas, sisa utang bangunan itu belum dilunasi,” kata Syahbuddin Usman lagi.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Utara telah membentuk tim penilaian untuk mendata aset Aceh Utara yang ada di Kota Lhokseumawe. Dalam waktu dekat, katanya, tim tersebut akan membuat laporan hasil penilaian aset.

Sementara Walikota Lhokseumawe Munir Usman mengatakan pihaknya tidak mengambil aset Aceh Utara secara sembarangan. Sejumlah aset yang digunakan Kota Lhokseumawe, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Pemkab Aceh Utara. “Ada aturan yang mengatur soal aset itu, jadi tidak tepat kalau disebut mengambil sembarangan,” kata dia kepada Harian Aceh, kemarin.

Soal aset berupa bangunan eks kantor PU Aceh Utara, kata Walikota, masih ada waktu untuk proses pembayaran utang. “Bukan tidak kita lunasi, tapi belum lunas. Kita akan bayar sisa utang tersebut karena waktunya masih ada. Jadi, Aceh Utara tidak perlu khawatir,” katanya.nsy